Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Dikutip dari Jasa Pendirian PT CV Koperasi Yayasan GHABS perusahaan asing yang ingin melakukan penelitian atau pemasaran di Indonesia dapat membuka Kantor Perwakilan Indonesia .

Perhatikan bahwa Kantor Perwakilan Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan atau menerbitkan faktur. Untuk ini diperlukan Perusahaan PMA .)

Layanan mencakup hal-hal berikut:

Lisensi Kantor Perwakilan Asing
Surat Keterangan Domisili
Pendaftaran Pajak
Sertifikat Pendaftaran Usaha
Terjemahan bahasa Inggris dari dokumen yang relevan
Bantuan pembukaan Rekening Bank

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *