Dikutip dari Jasa Pendirian PT CV Koperasi Yayasan GHABS perusahaan asing yang ingin melakukan penelitian atau pemasaran di Indonesia dapat membuka Kantor Perwakilan Indonesia .
Perhatikan bahwa Kantor Perwakilan Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan atau menerbitkan faktur. Untuk ini diperlukan Perusahaan PMA .)
Layanan mencakup hal-hal berikut:
Lisensi Kantor Perwakilan Asing
Surat Keterangan Domisili
Pendaftaran Pajak
Sertifikat Pendaftaran Usaha
Terjemahan bahasa Inggris dari dokumen yang relevan
Bantuan pembukaan Rekening Bank