Hukum Aqiqah bersama dengan Sapi
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Sebelumnya mohon maaf seumpama pertanyaan kami tidak rela di hati. Kami hendak menanyakan perihal yang mengenai bersama dengan aqiqah. Kebiasaan yang berlaku aqiqah itu bersama dengan kambing sebagaimana yang kami ketahui sepanjang ini.
Yang idamkan kami tanyakan bolehkah aqiqah bersama dengan sapi? Yang kedua, jikalau boleh apakah satu sapi bisa untuk aqiqah tujuh anak? Bolehkah menyembelih sapi bersama dengan tekad aqiqah sebagian orang dan tekad qurban sebagian lainnya. Atas penjelasannya kami ucapkan menerima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Ahmad Fajri/Pemalang) Jawaban Assalamu ’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. aqiqah sesungguhnya masalah yang tak dapat lekang oleh waktu. Ia selalu berkait-kelindan bersama dengan kelahiran anak. Sepanjang masih tersedia kelahiran seorang anak manusia, sepanjang itu pula aqiqah dapat selalu menempel dan tak terpisahkan. Ajaran tentang aqiqah telah terlampau terang-benderang disabdakan oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu sabdanya beliau mengatakan, bahwa seorang bayi itu tergadakan bersama dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan dicukur rambutnya dan diberi nama dalil melaksanakan aqiqah .
Artinya, “Seorang bayi itu tergadaikan bersama dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).
Pesan mutlak yang idamkan dikatakan dalam hadits berikut adalah petunjuk untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Dengan demikianlah aqiqah adalah salah satu bentuk taqarrub kepada Allah dan manifestasi rasa syukur kepada-Nya atas karunia yang telah dilimpahkan. Sudah jamak diketahui bahwa aqiqah jikalau bayi yang lahir adalah laki-laki adalah disunahkan bersama dengan menyembelih dua ekor kambing. Sedang seumpama perempuan disunahkan bersama dengan menyembelih seekor kambing. Tentunya bersama dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam masalah ini. Sampai di titik ini sesungguhnya tidak tersedia masalah serius. Namun masalah sesudah itu nampak jikalau pihak yang membawa anak idamkan mengganti aqiqah berbentuk kambing bersama dengan hewan lain, sapi misalnya. Di sini sesudah itu nampak pertanyaan, bagaimana hukumnya aqiqah bersama dengan sapi? Lantas, apakah sapi bisa dibikin aqiqah untuk tujuh orang bayi?
Untuk menjawab perihal ini tersedia baiknya kami tengok keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Dalam kitab ini dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah bersama dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah bersama dengan kambing (al-ghanam). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah bersama dengan kambing sesuai bunyi hadits yang tersedia (li zhahiris sunah). وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah bersama dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah bersama dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah bersama dengan kambing lebih utama, yang aku maksudkan adalah bersama dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, sebab sesuai bersama dengan bunyi sunah Aqiqah murah Jakarta ,
” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535). Jika kami cermati penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar itu, bersama dengan sadar mengandaikan kekuatan beraqiqah bersama dengan unta atau sapi. Bahkan bersama dengan terlampau gamblang dikatakan di situ, bahwa pendapat yang lebih sahih adalah yang menunjukkan bahwa beraqiqah bersama dengan unta atau sapi lebih utama dibanding bersama dengan kambing. Selanjutnya menanggapi pertanyaan ke dua tentang soal sapi yang dijadikan aqiqah untuk tujuh anak, apakah boleh? Dalam konteks ini diperbolehkan, bahkan jikalau tersedia sebagian pihak bersama dengan tekad yang berlainan sekalipun.
Misalnya tersedia tujuh orang yang patungan belanja sapi, berasal dari ketujuh orang berikut yang tiga punya niat untuk aqiqah, sedang yang lainnya punya niat untuk berkurban, atau hanya sebatas menyita dagingnya untuk dimakan ramai-ramai atau mayoran. لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau ada keterlibatan (isytirak) sekelompok orang dalam perihal sapi atau unta berikut maka boleh, baik seluruh maupun sebagian berasal dari mereka punya niat untuk aqiqah selagi sebagian yang lain punya niat untuk menyita dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,
Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409). Bagi orang tua yang anaknya belum diaqiqahi dan telah miliki rezeki yang lapang, sebaiknya langsung diaqiqahi. Demikian jawaban yang bisa kami kemukakan. Kami selalu terbuka untuk menerima petunjuk dan kritik berasal dari para pembaca.